“Full Day School” Diberlakukan, Siswa Diliburkan Hari Sabtu dan LKS Dihapuskan

Mendikbud Muhadjir Effendy Foto: WajibBaca
BUCNasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memangkas hari belajar siswa SD dan SMP. Selama ini, siswa SD dan SMP bersekolah dari Senin hingga Sabtu. Rencananya, siswa akan diliburkan pada hari Sabtu dan Minggu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penambahan hari libur dimaksudkan agar siswa dapat menikmati waktu lebih banyak bersama keluarga.

Pasalnya, waktu anak-anak di sekolah akan ditambah imbas penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPPK) atau “Full Day School”. Muhadjir menjelaskan anak – anak nantinya akan lebih banyak berkegiatan di dalam lingkungan sekolahnya, hal ini tentunya untuk mengurangi kegiatan – kegiatan negatif di luar sekolah.

“Sabtu-Minggu diliburkan karena waktu di sekolah lebih panjang sampai pukul 16.00 WIB. Karena jika “Full Day School” tetap dilakukan dari Senin hingga Sabtu maka waktu anak bersama keluarga akan sangat terbatas, anak akan punya waktu pada hari Minggu saja. Padahal waktu bersama keluarga juga hal yang sangat penting bagi anak. Nanti kami beri waktu longgar untuk hari keluarga dan hari tamasya,” jelas Muhadjir, seusai Rapat Koordinasi di Kementerian PMK, Jakarta, Selasa (08/11/2016).

Dilansir dari kompas.com, Kemendikbud juga akan menghapus sistem Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sering menjadi pekerjaan rumah siswa. Pekerjaan rumah ini membuat waktu anak di rumah juga tersita untuk mengerjakan tugas sekolah. Dengan dihapusnya LKS, waktu anak-anak bersama keluarga sepulang sekolah diharapkan lebih berkualitas.

Selain itu, LKS dihapuskan karena tak efektif dalam meningkatkan kemampuan siswa. Kemampuan siswa, kata Muhadjir, tak bisa diukur dengan pengerjaan LKS.

“Iya (dihapus) karena tak memberi nilai tambah bagi siswa. Kemampuan siswa berkembang sendiri-sendiri. Tidak bisa disamaratakan dengan LKS,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, kedua rencana itu akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2017. Saat ini, Kemendikbud tengah mematangkan rumusan tersebut agar bisa bersinergi dengan aturan lainnya.

“Tahun ajaran baru jadinya. Ini kami matangkan karena itu banyak Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang harus disinkronkan dulu,” kata Muhadjir.

0 Komentar