23.000 Lebih Pengendara Ngebut, 5.000 Over Muatan, Dalam Sepekan Kena ETLE



Sepekan penerapan tilang elektronik tercatat 28.545 kendaraan melanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Jumlah itu terdiri dari 23.265 kendaraan terekam melebihi batas kecepatan dan 5.280 kendaraan pengangkut barang kelebihan muatan.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, kendaraan yang melanggar batas kecepatan terlacak 14 speed kamera dan kendaraan mengangkut barang terdeteksi 7 sensor With In Motion (WIM) terpasang di sejumlah titik tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Untuk kendaraan ngebut di tol kebanyakan didominasi mobil jenis SUV hingga sedan.

"Jadi yang pelanggaran overload itu didominasi kendaraan-kendaraan truk baik itu truk gandeng maupun truk yang biasa. Dia melebihi jumlah berat yang diizinkan terdeteksi oleh perangkat deteksi With In Motion dan ETLE," kata Agus Jumat (8/4).

Menurut Agus, angka pengendara yang melebihi batas kecepatan dan kelebihan muatan juga mengalami penurunan sepekan diterapkannya tilang elektronik di tol. Namun mengenai dampak terhadap jumlah angka kecelakaan di jalur bebas hambatan tersebut baru bisa diukur tiga bulan atau sebulan setelah atau sebelum setelah diberlakukannya E-Tilang.

"Hasilnya apa? kalau dia turun berarti berhasil. Kalau dia berpindah tempat kecelakaannya berarti harus ada penambahan (kamera). Ini juga berhasil berarti zero di tempat yang ada kameranya berarti kita harus tambahkan di tempat kecelakaan tadi," ujar Agus.

Menekan Angka Kecelakaan

Selain penurunan pelanggaran dikatakan Agus, dampak penerapan tilang elektronik ini bertujuan menurunkan angka fatalitas kecelakaan di tol. Menurut Agus, secara kuantitas angka kecelakaan di tol kecil namun tingkat fatalitasnya itu tinggi.

Agus menjelaskan, kecelakaan fatal itu disebabkan para pengendara yang melebihi batas kecepatan 120 kilometer per jam di tol kadang mengalami microsleep hingga mengemudi tak beratur atau zig zag dan tak paham situasi mengakibatkan kecelakaan. Begitu juga bagi kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas.

Dia menerangkan, kelebihan muatan itu mengakibatkan laju kendaraan mengalami pelambatan sehingga bersinggungan pengemudi yang ngebut dan zig zag di tol. Akhirnya kecelakaan itu tak bisa dihindarkan.

"Antara With in Motion ini dengan over speed berkolerasi. Terlalu over kecepatannya, over muatannya berarti menimbulkan suatu pelambatan. Yang seharusnya dia minimal 60 kilometer per jam karena dia mengangkut melebihi kapasitas artinya dia mengalami pelambatan, nah ini juga yang kita tindak ini kelebihan muatannya biar dia tuh normal," ujar dia.

Agus menerangkan bahwa penerapan tilang elektronik ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat menjelang libur mudik lebaran. Menurut Agus, Korlantas Polri memprediksi jumlah pemudik untuk tahun ini sangat besar mengingat dua tahun tak mudik akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, lanjut Agus, Korlantas Polri menuntut pra kondisi bagi pengendara untuk tata cara berlalu lintas yang benar sebelum mudik lebaran. Pihak Korlantas Polri juga bekerja sama dengan Jasa Marga untuk memberikan rambu-rambu lalu lintas seratus meter sebelum kamera ETLE untuk mengingatkan pengendara.

Mekanisme Penilangan

Agus menjelaskan proses penilangan kendaraan melanggar batas kecepatan maksimal maupun kendaraan melebihi muatan. Nantinya speed kamera dan WIM merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kemudian hasil tangkapan berbentuk gambar itu akan dikirimkan ke back office ETLE di Polda masing-masing untuk validasi.

Menurut Agus, Korlantas Polri hanya bertugas sebagai wasit atau dirjen ketika ada pelanggaran lalu lintas wilayah. Dia mencontohkan kendaraan terekam gambar melakukan pelanggaran di Semarang memiliki pelat nomer Jakarta. Karena tindak pidananya terjadi di Semarang maka Polda setempat mengonfirmasi ke Korlantas untuk nanti mengirim data tersebut ke Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memvalidasi data tersebut.

Agus mengatakan, validasi yang dilakukan back office setiap Polda itu dengan mengecek apakah kendaraan yang terekam itu sesuai dengan identitas kendaraan atau tidak. Apabila dinyatakan valid maka polisi mengirim surat cinta kepada pemilik kendaraan sesuai alamat identitas kendaraan tersebut.

"Jadi setelah dinyatakan valid baru dikirim surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu belum tilang, itu hak sanggah kepada masyarakat. Dia bisa melakukan konfirmasi mengisi identitas, nomor handphone, email kemudian itu kendaraan siapa," kata Agus.

Agus menerangkan, orang yang mendapat surat konfirmasi nantinya juga bisa menjelaskan soal identitas pemilik kendaraan tersebut. Apabila kendaraan tersebut sudah dijual maka pihak yang bertanggung jawab membayar denda administrasi pemilik kendaraan baru.

Hal itu juga berlaku bagi kendaraan yang disewakan. Pemilik rental yang bertanggung jawab membayar denda ketika kendaraannya disewakannya terkena tilang elektronik di tol.

"Jadi mobil itu harus single identity juga. Terus misalnya pertanyaan kepada penyewa rental. Ya Anda menyewakan dengan biaya tertentu silakan sampaikan kepada penyewa kendaraan jangan melanggar batas kecepatan ETLE di mana setelah tercapture itu kewajiban dari pemilik kendaraan harus menyelesaikan itu," ujar Agus.

Cara Bayar Denda

Kemudian bagi pemilik mobil yang terkena tilang dan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian akan diberikan keterangan mengenai mekanisme pembayaran denda. Agus mengatakan bahwa ada tiga lembar dan barcode di surat konfirmasi tersebut.

Pemilik kendaraan nantinya diminta membarcode dan mengisi data di website halaman ETLE untuk mengonfirmasi secara online bahwa kendaraan itu miliknya. Setelah itu sistem ETLE akan memberikan suatu kode BRIVA atau BRI Virtual Account untuk mekanisme pembayaran.

Metode pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau lewat aplikasi pembayaran seperti Tokopedia. Atau melalui bank lain dengan tujuan pembayaran ke BRI.

"Kalau dia membayar BRI Virtual Account itu dia otomatis sistem akan menerima dan permasalahan lalu lintasnya dinyatakan selesai. Kalau dia tidak mengonfirmasi di waktu lima hari itu berarti kendaraannya akan diblokir di samsat. Nanti seteleh dia ternyata mau ngurus kendaraan di samsat terblokir dia enggak bisa ngurus harus menyelesaikan dulu adminitasi tilangnya," tutup Agus.


Berikut Menyelesaikan Pembayaran Briva E-Tilang:

1. Melalui Bank BRI

a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip storan

b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom (Nomor Rekening) dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

c. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

d. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. ATM BRI


a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

b. Pilih menu Transaksi Lain> Pembayaran> Lainnya> BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Mobile Banking BRI

a. Login aplikasi BRI Mobile

b. Pilih menu Mobile Banking BRI> Pembayaran> BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

e. Masukkan PIN

f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Internet Banking BRI


a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

b. Pilih menu Pembayaran Tagihan> Pembayaran> BRIVA

c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

f. Masukkan password dan mToken

g. Cetak / simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

h. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

5. EDC BRI

a. Pilih menu Mini ATM> Pembayaran> BRIVA

b. Swipe kartu Debit BRI Anda

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan PIN

e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

f. Copy dan Simpan transaksi sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

6. Melalui Transfer ATM dari Bank Lain


a. Masukkan Kartu Debit dan PIN Anda

b. Pilih menu Transaksi Lainnya> Pembayaran> Ke Rek Bank Lain

c. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika e. pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

f. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

g. Simpan struk sebagai bukti pembayaran