Polisi Minta Maaf Lamban Tangkap Pemerkosa Anak hingga Hamil di Bekasi



Bekasi Urban City - Polisi akhirnya menangkap pria berinisial SBR alias S (47), tersangka pemerkosa anak 14 tahun hingga hamil di Bekasi. Polisi meminta maaf karena lamban menangkap dan menetapkan S sebagai tersangka di kasus tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif, mengatakan lamanya penetapan tersangka ini semata-mata karena polisi ingin penyidikan kasus berjalan profesional dan tepat yang didukung alat bukti yang cukup.

"Tidak mengurangi rasa prihatin kepada keluarga korban dan mohon maaf kami baru bisa melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama setelah melakukan penyidikan secara profesional dan tepat," ujar Kombes Gidion, kepada wartawan di Bekasi, Selasa (19/4/2022).

Gidion menjelaskan alasan mengapa pihaknya lamban menetapkan S sebagai tersangka di kasus ini karena saat itu belum memiliki alat bukti yang cukup. Namun kini, polisi menetapkan S sebagai tersangka karena sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status S sebagai tersangka.

"Kita juga kenapa lama melakukan penetapan tersangka, karena kondisi korban. Maka kita dikuatkan dengan pembuktian saintifik, melakukan pemeriksaan terhadap psikolog, melakukan pemeriksaan terhadap ahli," ucap Gidion.

Dengan adanya keterangan dari ahli tersebut, penyidik berkeyakinan status S memenuhi unsur untuk ditingkatkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menangkap dan menahan S di kasus pemerkosaan tersebut.

"Sehingga kami meyakini bahwa keterangan yang dilakukan oleh korban sangat konsisten. Kami meyakini yang bersangkutan sebagai pelaku setelah mendapatkan beberapa keterangan saksi, meskipun belum melakukan uji DNA," tuturnya.

Sebelumnya, Gidion mengatakan pihaknya belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menangkap S. Menurut Gidion, satu-satunya alat bukti yang bisa menjerat tersangka S adalah tes DNA.

Akan tetapi, tes DNA ini baru bisa dilakukan setelah bayi korban itu dilahirkan. Ini tentu perlu waktu yang lama, mengingat saat ini usia kandungan korban baru menginjak 6 bulan.

"Satu-satunya pembuktian saintifik untuk kasus ini DNA, nah DNA ini kan bisa keluar, bisa diambil, setelah keluar dari kandungan," katanya.

Namun kini Gidion mengungkapkan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup hingga menetapkan S sebagai tersangka. S juga ditahan polisi.