Polres Metro Bekasi Amankan Terduga Pembunuh di Cikarang Utara

 


Cikarang - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Kali Ulu, Cikarang Utara. Menurutnya, dalam penyelidikan dan penyidikan diketahui kasus tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan.

 

"Tim penyidik berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Kali Ulu, Cikarang Utara. Dalam penyelidikan ternyata mengarah pada kasus dugaan pembunuhan," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Aris Timang bersama Kapolsek Cikarang Kompol Mustakhim saat menggelar Rilis Pers di Mapolres Bekasi, Jumat (1/4/2022).

 

Gidion menjelaskan, jenazah yang ditemukan telah diidentifikasi berinisial MK warga Lebak. Pihaknya juga sudah menetapkan dan menahan sorang terduga pelaku berinisial VM.

 

"Kami sudah lakukan penyelidikan dan identifikasi peristiwa sesungguhnya. Kami telah menetapkan saudara VM sebagai tersangka dan melakukan penahanan," tegasnya.

 

Gidion menjelaskan, saat pemeriksaan, Tersangka VM mengakui perbuatannya saat pelakukan penyiksaan terhadap korban MK karena terjadi perselisihan tentang jual beli kendaraan mobil. Ia mengaku sempat membanting korban sebanyak dua kali ke lantai.

 

"Tersangka mengaku melakukan kekerasan dengan cera dua kali membanting korban ke lantai. Tersangka kemudian, karena tidak sadarkan diri, tersangka mengecek nadi korban yang menurutnya sudah tidak ada denyut alias dikira meninggal dunia. Awalnya memang ada perselisihan soal jual beli mobil. Tapi motif pembunuhan bukan soal jual belinya," jelas Gidion.

 

Setelah merasa korban meninggal, tersangka mengangkat korban ke atas mobil bak yang sebelumnya digelar terpal. Korban dibungkus menggunakan terpal dan diikat menggunakan tambang.

 

"Setelah itu korban dibawa menggunakan mobil bak tersebut ke Kali Ulu. Tersangka mengambil genteng di warung pinggir kali lalu di ikatkan ke atas terpal yang membungkus korban menggunakan tali tambang lalu ditenggelamkan ke kali," jelasnya.

 

Ia menjelaskan, tersangka diancam dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Tersangka diancam hukuman lima belas tahun pidana," tandas Gidion.

0 Komentar