Polsek Cikarang Pusat Amankan Pelaku Kriminal Jalanan

 



Polres Metro Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil meringkus 5 orang diduga hendak melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di depan SMA II Cikarang Pusat, Kp. Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (20/07/2022). 


Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendiz mengatakan, pada hari Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 00.10 WIB diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) KUHP. 


“Awal mula kejadian korban diikuti 2 (dua) sepeda motor Honda Beat warna hitam sebanyak 6 orang, terdapat 2 (dua) orang yang mengacungkan senjata tajam jenis celurit kearah FA (korban). Pelaku mengacungkan senjata tajam agar korban merasa takut dan menyerahkan barang berharga miliknya. Dengan cepat, korban langsung menghubungi petugas rekanan di Polsek Cikarang Pusat,” jelas Erick di Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu (20/7/2022).


Ia mengungkapkan, korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke pihak kepolisian.


“Piket gabungan dengan sigap menuju TKP, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, didapati Kembali dua pelaku serta barang  bukti senjata tajam jenis pedang dan celurit,” ucapnya.


Ia menerangkan, kelima pelaku itu berinisial HD (20), HB (31), F (17), NF (15), DA (13), sudah menjalankan aksinya sebanyak 3 (tiga) kali di belakang Hankook Desa Cicau, Jl Baru Pemda Desa Sukamahi, dan Depan SMA II Cikarang Pusat Desa Sukamahi. 


“Sudah kami tahan. Mereka sempat beraksi di tiga tempat,” ujarnya.


Selain pelaku kami juga menyita barang bukti yaitu, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam, 5 buah senjata tajam jenis celurit, 4 buah senjata tajam jenis pedang, 1 buah tas warna hitam, dan 2 buah handphone merk Samsung warna hitam dan putih. 


“Ada beberapa barang bukti yang diamankan,” tukasnya.


Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 365 KUHP percobaan pencurian dengan kekerasan dan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata tajam.


“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun?,” pungkasnya.