Polsek Cikarang Utara Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap Usai Aksinya Dipergoki Warga

  


Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa didampingi Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuana, Kasi Humas AKP Aliyani dan Wakasat Reskrim AKP Perida melaksanakan Press Rilis Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah Cikarang Utara, rilis tersebut digelar di lobby utama Polres Metro Bekasi JL. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

 

Jajaran Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka berinisial YI (45), warga Cikarang Kota, ditangkap warga usai beraksi di kontrakan milik H. Arif, Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (9/9/2025) dini hari.

 

Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban, MSH, memarkirkan motornya di halaman kontrakan. Melihat kondisi sepi, tersangka masuk ke pekarangan dan berusaha merusak kunci stang motor Honda Vario milik korban menggunakan kunci T dan anak kunci palsu. Namun, saat motor berhasil didorong sejauh empat meter, aksinya dipergoki oleh saksi R yang baru pulang kerja.

 

Saksi langsung berteriak “maling-maling”, hingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan tersangka. Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara sekitar pukul 05.00 WIB.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario bernopol Z-2358-CH warna hitam, sebuah kunci kontak, STNK asli, kunci T, empat anak kunci tajam, kunci magnet, serta tas slempang warna biru-abu.

 

Kapolres Metro Bekasi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan memperoleh kunci letter T dari temannya di Karawang. Motifnya, motor hasil curian rencananya akan digunakan sendiri atau dijual untuk kebutuhan pribadi.

 

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian 1 unit motor yang diperkirakan senilai Rp 8 juta. Tersangka kini ditahan di Polsek Cikarang Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, mengunci stang motor ke arah kanan, mencabut kunci kontak, menggunakan kunci tambahan, serta segera melaporkan ke kantor polisi jika terjadi kehilangan.

0 Komentar