Polsek Cikarang Utara Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Kampung Harapan Baru
Kabupaten Bekasi – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang
masuk melalui layanan darurat 110 Polres Metro Bekasi, jajaran Polsek Cikarang
Utara bergerak cepat melakukan patroli dan razia terhadap dugaan peredaran
obat-obatan terlarang di wilayah Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota,
Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (4/11/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Utara
Kompol Sutrisno, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Wahyudi, S.H., AKP
Dr. Malindra, S.H., M.M., IPTU M. Ariyanto, serta 15 personel Polsek Cikarang
Utara.
Tim gabungan bergerak ke lokasi setelah menerima informasi
adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penjualan obat terlarang.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan dan penyisiran di titik yang dilaporkan, tidak
ditemukan pelaku maupun aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Meski demikian, jajaran kepolisian tetap mengambil langkah
preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak takut melapor
bila mengetahui adanya praktik jual beli obat terlarang. Kapolsek menegaskan
bahwa partisipasi warga sangat penting dalam membantu Polri menjaga keamanan
dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor
melalui layanan 110. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan
profesional. Upaya ini juga menjadi bentuk nyata hadirnya Polri di tengah
masyarakat,” ujar Kompol Sutrisno.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Cikarang Utara akan
berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi untuk memperkuat
operasi dan penyelidikan lebih lanjut. Personel berpakaian preman juga akan
dikerahkan untuk memantau pergerakan di lokasi yang dinilai rawan peredaran
obat terlarang.
#PolresMetroBekasi #PolsekCikarangUtara #PolriPresisi
#Aduan110 #PeredaranObatTerlarang #BekasiAman #KBPmustofa #KompolSutrisno
#CikarangUtara



0 Komentar