Bhabinkamtibmas Polsek Pebayuran Sosialisasikan Layanan Respon Cepat 110 di Desa Sumberurip
Kabupaten Bekasi – Jajaran Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan sambang warga. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Sumberurip, Aipda Bambang EPO, melaksanakan sosialisasi layanan Respon Cepat Polri 110 kepada warga Kampung Pamahan RT 003/002, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Minggu (15/3/2026).
Kegiatan Door to Door System (DDS) ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan dugaan tindak pidana, gangguan keamanan, atau situasi darurat yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat. Selama kegiatan, Aipda Bambang EPO bertemu langsung dengan warga untuk menjalin kedekatan dan menyerap berbagai informasi terkait kondisi keamanan di lingkungan mereka.
Selain sosialisasi layanan 110, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. Ia menekankan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi memerlukan peran aktif warga melalui kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 110 atau 0811-1939-110, serta Polsek Pebayuran di 0858-8879-0709 untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.
Kegiatan sambang ini menjadi salah satu upaya Polri membangun sinergi yang kuat dengan masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Pebayuran dan sekitarnya.
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi terkait situasi keamanan di lingkungan Anda secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.
📲 Pengaduan 24 Jam : 0811-1939-110

0 Komentar