Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kronologi Penggerebekan Obat Daftar G di Cikarang Selatan oleh Kapolres Metro Bekasi
Kabupaten Bekasi — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kronologi penggerebekan dugaan peredaran obat-obatan daftar G yang dilakukan di wilayah Jalan Jati Raya, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/5/2026).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry Tambunan menjelaskan bahwa sebelum penggerebekan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku.
“Tim sebelumnya sudah melakukan pendalaman informasi dan profiling terhadap terduga pengedar obat daftar G yang diduga kerap beroperasi di lokasi tersebut,” ujar AKBP Hannry Tambunan saat doorstop di lokasi kegiatan.
Pada Kamis, 28 Mei 2026, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni bersama jajaran turun langsung melakukan pemantauan dan penggerebekan terhadap target yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
Namun saat petugas bergerak melakukan penindakan, terduga pelaku langsung melarikan diri menuju area kebun warga sambil membawa kantong kresek yang diduga berisi obat-obatan daftar G. Dalam situasi tersebut, pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna kuning muda coklat yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian dan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
AKBP Hannry Tambunan menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Metro Bekasi terus melakukan pengejaran dan pengembangan guna mengungkap identitas serta jaringan pelaku.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku. Komitmen kami jelas, peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
#PolresMetroBekasi #SatresNarkoba #AKBPHannryTambunan #KombesPolSumarni #ObatDaftarG #CikarangSelatan #BerantasObatIlegal #KabupatenBekasi #PolisiPresisi #InfoBekasi #Kamtibmas #PolriUntukMasyarakat

0 Komentar