JAGA JAKARTA ON THE SPOT: Polsek Serang Baru Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Sejumlah Titik Padat Kendaraan
**Kabupaten Bekasi** – Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pagi di sejumlah titik sepanjang Jalan Raya KH. Raden Ma’mun Nawawi, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Serang Baru AKP Hotma P. Sitompul, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek IPTU M. Lempo, Kanit Samapta IPTU Slamet W., Kanit Binmas IPTU Sofyan E.S., serta sejumlah personel Polsek Serang Baru.
Personel yang terlibat antara lain AIPTU Ma’ruf, AIPDA Irfan, AIPDA Ahmad, AIPDA Rizki, Brigadir Ajie, serta dua petugas keamanan Kawasan Delta Silicon 8.
Pengaturan lalu lintas dilaksanakan di Pertigaan Bahkilong dan Gerbang Delta Silicon 8, Gerbang Perumahan Mega Regency, serta Gerbang Perumahan Wonderful Cikarang City.
Dalam pelaksanaannya, personel mengatur pergerakan kendaraan dari arah Cikarang menuju Cibarusah maupun sebaliknya. Petugas juga mengatur arus kendaraan dari Kampung Ceper, Desa Sukasari, serta dari wilayah Cijambe, Desa Sukadami, menuju Jalan Raya KH. Raden Ma’mun Nawawi.
Selain itu, pengaturan dilakukan terhadap kendaraan yang keluar dan masuk Kawasan Delta Silicon 8. Berdasarkan hasil pemantauan, arus lalu lintas di sejumlah titik tersebut terpantau ramai dan lancar.
Sebagai langkah pencegahan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, personel turut menertibkan angkutan umum yang berhenti atau menunggu penumpang tidak pada tempatnya.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi ojek pangkalan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat mangkal karena dapat menghambat arus kendaraan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Melalui kegiatan pengaturan lalu lintas pagi tersebut, Polsek Serang Baru terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung kelancaran mobilitas warga dan menciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukumnya.

0 Komentar