Polsek Cikarang Barat Laksanakan Pengamanan Verifikasi Data dan Penertiban Bangunan Liar di Ruas Jalan Tol Japek KM 27–28
Bekasi, 13 Juli 2026 — Dalam rangka mendukung penataan kawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pendataan dan penertiban, Polsek Cikarang Barat melaksanakan kegiatan pelayanan pengamanan verifikasi data, penertiban bangunan liar, serta penyampaian imbauan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Senin (13/7/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) KM 27–28, Jalan Raya Perjuangan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kapolsek Cikarang Barat KOMPOL Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., M.I.K., bersama jajaran personel Polsek Cikarang Barat. Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur TNI, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Satpol PP Kecamatan Cikarang Barat, Direktorat Jenderal Bina Marga, BPN Kabupaten Bekasi, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa Sukadanau, serta PT KCIC dengan total kekuatan 58 personel.
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bupati Bekasi melalui penanggung jawab lapangan tersebut dipimpin oleh Komarudin, S.E., selaku Analis Intelijen Kabupaten Bekasi. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi data terhadap bangunan yang berada di sepanjang area tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, sekaligus memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan agar memahami ketentuan penataan ruang dan fungsi lahan.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, dilakukan apel pengamanan yang dipimpin oleh Komarudin, S.E., pada pukul 10.40 WIB. Selanjutnya, pukul 10.45 WIB, tim gabungan melaksanakan kegiatan verifikasi dan penertiban bangunan liar di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan sebanyak 19 bangunan yang berdiri di sisi kanan dan kiri Jalan Perjuangan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Petugas melakukan pendataan serta memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik bangunan terkait langkah penataan kawasan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan selesai sekitar pukul 11.50 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Penertiban bangunan liar tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang milik jalan (Rumija), menjaga kelancaran arus lalu lintas, mencegah potensi gangguan seperti banjir akibat penyempitan saluran air, serta mendukung penataan kawasan yang lebih tertib.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas juga mengantisipasi kemungkinan adanya penolakan, penyampaian keberatan, maupun permintaan tambahan waktu dari pemilik bangunan yang telah lama menempati lokasi tersebut, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik.


0 Komentar