Polres Metro Bekasi Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Tambun Selatan

 




JAKARTA — Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial DAB (22), tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka ditangkap Unit IV PPA di wilayah Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026), sekitar pukul 01.30 WIB.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri keberadaan tersangka. Perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada Sabtu (12/9/2026).


“Tim menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan tersangka dengan melakukan pengejaran ke Jawa Tengah. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.


Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan terjadi pada Jumat (11/9/2026) siang ketika korban bermain bersama temannya di wilayah Tambun Selatan. Tersangka diduga menghampiri korban dan melakukan perbuatan cabul. Saksi anak yang melihat kejadian tersebut berteriak hingga tersangka melepaskan korban dan meninggalkan lokasi.


Penyidik telah memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, dan tersangka, mengecek lokasi kejadian, serta mengumpulkan rekaman CCTV. Pemeriksaan visum terhadap korban juga telah dilakukan. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.


“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemeriksaan psikologis terhadap korban serta pendampingan sosial bagi korban dan saksi anak. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini,” tuturnya.

0 Komentar