Kerja Sama TPST Bantargebang Diperbarui, DKI Jakarta Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar untuk Kota Bekasi
BEKASI URBAN CITY – Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperbarui kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan kompensasi sekitar Rp362 miliar kepada Kota Bekasi.
Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pembaruan kerja sama ini bukan sekadar memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah dari Jakarta di kawasan Bantargebang. Lebih dari itu, kesepakatan kedua daerah tersebut menjadi momentum untuk mendorong transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern, berbasis teknologi, serta berorientasi pada pemanfaatan sampah menjadi sumber energi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, persoalan sampah Jakarta dan Bekasi merupakan persoalan yang saling berkaitan sehingga membutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam mencari solusi.
“Persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Kita perlu membagi beban dan mencari solusi secara bersama-sama agar persoalan yang selama ini berulang dapat diselesaikan,” ujar Tri Adhianto.
Menurut Tri, pembaruan kerja sama tersebut harus menjadi titik awal untuk menyelesaikan persoalan sampah secara lebih menyeluruh, termasuk timbunan sampah yang telah berlangsung selama puluhan tahun di kawasan Bantargebang.
Karena itu, pengelolaan sampah ke depan perlu diarahkan pada pengurangan volume sampah yang masuk ke area penimbunan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemilahan sampah sejak dari sumber, peningkatan kapasitas pengolahan, hingga penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
“Kita tidak ingin persoalan sampah hanya selesai dengan dipindahkan dan ditimbun. Harus ada upaya untuk mengurangi, mengolah dan memanfaatkan sampah sehingga beban di Bantargebang bisa terus ditekan,” kata Tri.
Ia menambahkan, setelah kesepakatan diperbarui, kedua pemerintah daerah akan melanjutkan kajian dan pembahasan teknis guna memastikan setiap program dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
DKI Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Bantargebang
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bekasi atas tercapainya pembaruan kerja sama tersebut.
Pramono mengatakan, proses pembahasan berlangsung dengan baik hingga akhirnya kesepakatan dapat ditandatangani sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, nggak ada drama-dramaan, dan selesai pada waktunya. Hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah memfinalisasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah bersama Danantara. Fasilitas tersebut direncanakan berada di kawasan Bantargebang.
Pembangunan fasilitas ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengubah pola pengelolaan sampah, dari yang selama ini lebih banyak mengandalkan pembuangan dan penimbunan menjadi pengolahan yang menghasilkan manfaat ekonomi dan energi.
“Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah,” ungkapnya.
Selain pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah, pengembangan teknologi RDF di Rorotan dan Bantargebang juga menjadi bagian dari rencana penguatan sistem pengolahan sampah.
Melalui penerapan teknologi tersebut, sampah diharapkan dapat diolah menjadi energi maupun produk turunan lainnya. Dengan demikian, volume sampah yang berakhir di area penimbunan dapat dikurangi secara bertahap.
Kompensasi Rp362 Miliar, Masyarakat Bekasi Diharapkan Ikut Merasakan Manfaat
Dalam pembaruan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan dukungan kompensasi kepada Pemkot Bekasi dengan nilai sekitar Rp362 miliar untuk periode lima tahun ke depan.
Dukungan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam kesepakatan kedua daerah, mengingat aktivitas pengelolaan sampah Jakarta di Bantargebang turut berkaitan dengan kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Tri Adhianto menegaskan, keberlanjutan kerja sama harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pengelolaan kawasan serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar Bantargebang.
“Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat Bekasi, khususnya warga di sekitar Bantargebang. Karena itu, aspek lingkungan, sosial, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat harus terus kita perkuat,” ujarnya.
Dengan adanya pembaruan kesepakatan ini, dukungan terhadap aspek lingkungan, sosial, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat diharapkan menjadi perhatian dalam pelaksanaan kerja sama selama lima tahun mendatang.
Flyover Rawapanjang-Cipendawa hingga Transportasi Umum Turut Dibahas
Selain persoalan pengelolaan sampah, pertemuan antara Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta juga membahas sejumlah agenda pembangunan strategis yang berkaitan dengan konektivitas kedua wilayah.
Di antaranya rencana penanganan Flyover Rawapanjang dan Cipendawa serta peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum di Kota Bekasi.
Kedua pemerintah daerah juga membahas pembangunan halte transportasi umum di Kota Bekasi yang ditargetkan menunjukkan perkembangan hingga akhir November 2026.
Penguatan infrastruktur dan transportasi tersebut menjadi perhatian penting mengingat tingginya mobilitas masyarakat yang setiap hari melakukan perjalanan antara Bekasi dan Jakarta.
Peningkatan konektivitas diharapkan dapat memberikan kemudahan akses perjalanan, memperkuat integrasi transportasi publik, serta mendukung aktivitas masyarakat di kawasan Jabodetabek.
Tri Adhianto menilai, hubungan Kota Bekasi dan DKI Jakarta merupakan hubungan yang saling terhubung dalam berbagai aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi antardaerah harus terus diperkuat.
“Bekasi dan Jakarta saling terhubung. Apa yang terjadi di satu wilayah pasti berdampak pada wilayah lainnya. Karena itu, kerja sama harus menghasilkan solusi yang dirasakan masyarakat,” kata Tri.
Lima Tahun ke Depan Jadi Momentum Pembenahan Bantargebang
Pembaruan kerja sama TPST Bantargebang menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terukur, dan berkelanjutan.
Kesepakatan tersebut juga membuka ruang penguatan kolaborasi dalam berbagai sektor, mulai dari pengelolaan lingkungan, pemanfaatan teknologi pengolahan sampah, dukungan kompensasi, hingga pembangunan infrastruktur dan transportasi.
Ke depan, kedua pemerintah daerah akan melanjutkan koordinasi untuk memastikan seluruh kesepakatan dapat ditindaklanjuti melalui program dan langkah teknis yang terukur.
Bagi Kota Bekasi, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan kerja sama berjalan selama lima tahun ke depan, tetapi juga bagaimana pengelolaan Bantargebang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di sekitarnya.
BEKASI URBAN CITY
Your City, Your Story.

0 Komentar