Modus Geser Tas di Pusat Perbelanjaan Terbongkar, Gerak Cepat Jatanras Polres Metro Bekasi Berhasil Ringkus Empat Tersangka
Kabupaten Bekasi – Suasana santai di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, mendadak menjadi awal peristiwa pencurian yang merugikan seorang warga negara asing. Tanpa disadari korban, sejumlah orang diduga telah mengincar tas miliknya dengan menjalankan aksi secara terorganisasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di MAXX Coffee, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang diduga pelaku memasuki kedai kopi dengan berpura-pura memesan minuman. Saat korban tengah berbincang bersama rekannya, salah satu pelaku mendekati tas yang berada di belakang korban, sementara pelaku lainnya menghalangi pandangan karyawan dan mengawasi situasi.
Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku kemudian menggeser meja dan mengambil tas tersebut. Ketiganya meninggalkan lokasi melalui pintu belakang menuju kendaraan yang telah menunggu tidak jauh dari tempat kejadian.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.
Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (1/10/2026), tim berhasil mengamankan sejumlah tersangka di wilayah Sukajaya, Kabupaten Purwakarta. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, hingga pihak yang diduga berperan menjual barang hasil curian turut diamankan.
Sebanyak empat tersangka berhasil diungkap, masing-masing memiliki peran sebagai eksekutor, pengalih perhatian dan pengawas situasi, serta penjual barang hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios putih, tas merek Coach, beberapa telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, uang tunai dolar Amerika Serikat, serta rekaman CCTV.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bersama jajaran dalam memberikan rasa aman serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di pusat perbelanjaan dan tempat keramaian. Barang berharga hendaknya disimpan dalam jangkauan pengawasan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Sebab, kejahatan tidak selalu datang dengan ancaman yang terlihat. Terkadang, pelaku justru memanfaatkan kelengahan di tengah situasi yang terasa aman.
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan tanggung jawab yang harus ditindaklanjuti demi menghadirkan keamanan dan ketenangan bagi seluruh masyarakat.
Layanan Polisi: 110
Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi: 0811-1939-110


0 Komentar