Kabupaten Bekasi – Pagi yang seharusnya berlangsung tenang berubah menjadi pengalaman mencekam bagi seorang pelajar berinisial RM (17), yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata jenis air gun di Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.


Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor. Tiba-tiba, tiga orang menghampiri menggunakan sepeda motor dan mengancam korban dengan air gun. Salah satu pelaku diduga melepaskan tembakan ke udara sebelum merampas telepon genggam korban. Saat korban berusaha mengejar sambil meminta pertolongan, pelaku kembali diduga melepaskan tembakan ke arah korban sebelum melarikan diri.


Merespons kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV.


Hasilnya, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Iptu Eko Tinus Aprilianto berhasil mengamankan dua terduga pelaku utama berinisial AZ dan SDZ di wilayah Bekasi Utara. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RW yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan dan LG yang diduga berkaitan dengan penjualan air gun.


Sebanyak empat orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya senjata air gun, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.


"Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak secara tegas dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Keselamatan dan rasa aman masyarakat merupakan prioritas utama kami," tegas Kapolres.


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika beraktivitas di jalan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan saat menghadapi ancaman kejahatan.


"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengutamakan keselamatan diri. Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110. Jangan takut melapor, karena setiap informasi masyarakat sangat berarti dalam membantu kami menjaga keamanan wilayah," imbaunya.


Atas dugaan perbuatannya, AZ dan SDZ disangkakan Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP, RW disangkakan Pasal 591 KUHP, sedangkan LG disangkakan Pasal 306 KUHP. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak.


Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menghadirkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sebab, keamanan bukan hanya tentang keberhasilan mengungkap kejahatan, tetapi juga memastikan setiap warga dapat menjalani kehidupan tanpa dibayangi rasa takut.


Layanan Polisi: 110  

Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi: 0811-1939-110