Respon Cepat Layanan 110, Polsek Cikarang Selatan Selesaikan Perselisihan Warga melalui Musyawarah

 


Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat melalui tindak lanjut pengaduan yang masuk melalui layanan kepolisian 110. Kali ini, petugas bergerak menindaklanjuti laporan adanya perselisihan antarwarga di kawasan Perumahan Puri Cijambe, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin Kanit Binmas AKP Gigih selaku perwira pengendali, bersama Panit Reskrim Ipda Ahmad Subakir dan piket fungsi, segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi tetap aman serta mencegah terjadinya perselisihan yang lebih luas.


Berdasarkan keterangan pelapor, permasalahan bermula ketika dirinya sedang menikmati makanan bersama rekannya di sebuah warung jajanan. Saat itu, seseorang tiba-tiba datang dan menunjuk ke arah pelapor sambil berbicara dengan nada tinggi. Merasa tidak mengetahui penyebabnya, pelapor berusaha menanyakan maksud tindakan tersebut, namun tidak memperoleh penjelasan yang jelas.


Sebelum meninggalkan lokasi bersama beberapa rekannya, orang tersebut sempat melontarkan ucapan yang menimbulkan kekhawatiran bagi pelapor. Merespons situasi tersebut, petugas kepolisian bersama pengurus RT setempat kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.


Melalui dialog dan musyawarah yang berlangsung di lokasi, kedua belah pihak akhirnya menyadari bahwa perselisihan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memaafkan.


Langkah penyelesaian secara humanis ini menjadi bagian dari upaya Polsek Cikarang Selatan dalam mengedepankan komunikasi, mediasi, serta pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Kehadiran petugas di tengah masyarakat juga menegaskan pentingnya layanan kepolisian 110 sebagai sarana pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga ketika membutuhkan bantuan maupun kehadiran polisi.


Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan komunikasi yang baik, menghindari tindakan provokatif, serta menyelesaikan setiap perbedaan secara bijaksana demi menjaga lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.


Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.