Viral di Media Sosial, Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Menggunakan Airsoft Gun, Empat Orang Diamankan




**Kabupaten Bekasi** – Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi melalui Unit V Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata jenis airsoft gun yang terjadi di kawasan Perumahan Panji Buwono, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut mendapat perhatian serius kepolisian hingga empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara berhasil diamankan.


Pengungkapan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat, sekaligus komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberikan perlindungan kepada warga dari berbagai bentuk kejahatan jalanan.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, ketika seorang pelajar berinisial RM (17) bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor di kawasan Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan.


Saat itu, sejumlah orang yang mengendarai sepeda motor mendekati korban. Salah seorang di antaranya diduga mengeluarkan senjata jenis airsoft gun dan melepaskan tembakan ke udara untuk mengintimidasi korban agar menyerahkan barang berharganya.


Dalam situasi yang mengancam keselamatan tersebut, pelaku diduga berhasil mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Ketika korban berupaya meminta pertolongan dengan berteriak, salah seorang pelaku kembali melepaskan tembakan menggunakan airsoft gun sebelum meninggalkan lokasi kejadian.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp4,6 juta. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Babelan dan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi.


Merespons laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, didampingi Wakasat Reskrim Kompol Daniel Partogi Simangunsong dan Kanit V Resmob Iptu Eko Tinus Aprilianto, melakukan serangkaian penyelidikan.


Petugas menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat.


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku utama berinisial AZ (21) dan SDZ (21) di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, pada 9 Oktober 2026 dini hari.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AZ diduga berperan membawa dan menodongkan airsoft gun untuk mengancam korban, sementara SDZ diduga mengambil telepon genggam milik korban serta menggunakan senjata tersebut untuk melakukan intimidasi.


Pengembangan penyelidikan kemudian mengantarkan petugas kepada dua orang lainnya, yakni RW (23) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan, serta LGS (25) yang diduga menjual airsoft gun kepada salah seorang terduga pelaku.


Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam yang diduga milik korban, satu senjata jenis airsoft gun beserta tiga selongsong, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor, dua helm, serta kunci T berikut mata kuncinya.


Tidak berhenti pada pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan dua terduga pelaku utama dalam sejumlah tindak kejahatan lainnya.


Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, keduanya diduga berkaitan dengan beberapa peristiwa pencurian kendaraan bermotor dan pencurian barang berharga di wilayah Babelan serta Tarumajaya. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui penelusuran laporan polisi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti.


Polres Metro Bekasi juga berencana berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap airsoft gun yang diamankan, guna memastikan karakteristik senjata tersebut serta keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani.


Pengungkapan ini menjadi bagian penting dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian penanganan hukum sekaligus memulihkan rasa aman masyarakat, khususnya bagi warga yang menjadi korban kejahatan di ruang publik.


Kepolisian menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak pidana, baik melalui pelaporan yang cepat, pemberian informasi, maupun dukungan terhadap proses penyelidikan.


Masyarakat juga diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, tidak melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan ketika menghadapi ancaman bersenjata, serta segera mencari pertolongan dan melaporkan kejadian kepada kepolisian.


Saat ini, keempat orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.


**Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, responsif, dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak korban dan seluruh pihak yang terlibat.**


Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan dapat segera menghubungi **Layanan Polisi 110** atau **Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi 0811-1939-110**.

0 Komentar