Kasus Korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi Mulai Disidangkan di PN Tipikor Bandung, Ini Isi Dakwaannya



Bekasi Urban City - Kasus korupsi Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu 23 Maret 2022.

Kasus korupsi Walikota Bekasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menghadirkan kepersidangan adalah penyuap Walikota Rahmat Effendi.

KPK pun menyebut bahwa, Camat Rawalumbu, Kota Bekasi Makhfud Saifudin didakwa menyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Total uang yang diberikan Rakhmad bahkan senilai Rp 3 miliar.

"Terdakwa beberapa kali memberikan uang seluruhnya senilai Rp 3 miliar atau setidak-tidaknya senilai itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi," ujar JPU sebagaimana dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Bandung Jln. LL RE. Martadinata Kota Bandung.

Dijelaskan, terdakwa Makhfud menyuap berkaitan dengan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud yang kini telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Raya Siliwangi/Narogong, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Adapun total luasan lahan tersebut 2.844 meter.

Selain kepada Rahmat Effendi, Makhfud juga memberikan uang tersebut kepada Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi.

"(Untuk) melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga terdakwa yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII," kata JPU.

Dalam perkara ini, Makhfud didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga didakwa Pasal 13 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.