Pelaku Curat Bersenpi di Cikarang Utara Dibekuk Polisi Saat Beraksi

 



 

Polres Metro Bekasi - Polsek Cikarang Tangkap 2 orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang kedapatan memiliki senjata api di depan Alfamidi Sudirman, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (25/3/2022).

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial IM (39) warga Lampung Timur dan AY (19) warga Lampung Timur.

"Kedua pelaku berinisial IM dan AY masing-masing berusia 39 tahun dan 19 tahun," ungkap Mustakim.

Menurutnya, Kejadian tersebut bermula setelah korban memarkirkan motornya di lokasi tempat dia bekerja di Alfamidi Sudirman kemudian Kedua pelaku mengendarai motor Honda Beat warna hitam mendekati motor korban dan satu orang pelaku turun dari motor berjalan kearah motor korban dan mengeluarkan kunci leter T, lalu merusak kontak motor dengan kunci leter T.

"Kedua pelaku merusak motor korban dengan kunci leter T. Setelah perbuatannya diketahui korban pelaku melarikan diri kearah Cikarang Baru," ujarnya.

Lanjut, setelah berhasil kabur pelaku berusaha mengambil motor di depan toko ‘Maemie’ dan kemudian warga menginformasikan kepada Unit Reskrim Polsek Cikarang untuk kemudian diamankan.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada saat akan mengambil motor di Cikarang Baru berdasarkan bantuan informasi dari masyarakat," tuturnya.

Mustakim mengatakan, pada saat penangkapan setelah dilakukan penggeledahan badan terdapat barang bukti berupa Kunci leter T, Kunci magnet serta 2 pucuk Senjata api (Senpi) rakitan dan satu butir peluru.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan,” pungkasnya.

0 Komentar