Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE di Tol Terbaru



Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri bersama dengan PT Jasa Marga mulai 1 April 2022 resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di sejumlah ruas jalan tol.

Tidak hanya di ruas jalan tol di wilayah Polda Metro Jaya, namun juga meliputi tol Trans Jawa dan Sumatera. Untuk pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE ini telah ditempatkan kamera di sejumlah lokasi.

Adapun pelanggaran yang dipantau dalam tilang elektronik melalui sejumlah kamera ETLE, adalah pelanggaran batas kecepatan maksimal. Kemudian pelanggaran mengenai over dimension over loading (ODOL).

Pada awal peluncuran tilang elektronik atau ETLE jalan tol, hanya ada lima kamera untuk memantau pelanggaran batas kecepatan maksimal dan dua kamera untuk memantau pelanggaran over dimension over loading (ODOL).

Dikutip dari Gridoto.com, Korlantas.Polri.go.id, NTMC Polri, saat ini Korlantas telah menambah kamera untuk pelanggaran kecepatan dan ODOL. Sehingga seperti disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi ada 14 kamera ETLE batas kecepatan dan 7 kamerea ETLE untuk ODOL.

“Ada 14 lokasi kamera ETLE di jalan tol Trans Jawa Sumatera untuk memantau batas kecepatan dan 7 kamera untuk memantau pelanggaran ODOL,” jelasnya.

Untuk 14 Speed Cam ETLE tersebut terletak di ruas tol Trans Jawa dan Sumatera, yakni ruas tol Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono. Kemudian, Bakter-Lampung A, Bakter-Lampung D, Jakarta-Cikampek, dua ruas tol Layang MBZ, tol Soedijatmo, tol Dalam Kota, tol Kunciran-Cengkareng A dan tol Kunciran-Cengkareng B.

Selanjutnya untuk kamera Weight in Motion (WIM) di ruas jalan tol Jagorawi, JORR Seksi E, tol Jakarta-Tangerang, tol Padaleunyi, tol Semarang Seksi ABC (akes gerbang tol atau GT Muktiharjo), tol Ngawi-Kertosono dan tol Surabaya-Gempol.

Mengenai batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009. Tol dalam kota 60-80 km per jam, tol luar kota 60-100 km perjam, jika melanggar batas kecepatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam UU No 22/2009, bagi yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.