Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Tawuran yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

 



Polres Metro Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin rilis ungkap kasus pengroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban, AEP (20) pada Selasa (3/1/2023) lalu di Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.


“Hari ini kami merilis kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Kalimalang beberapa hari lalu. Diungkap oleh anggota Reskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan,” kata Gidion saat menyampaikan rilis di Mapolsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (6/1/2023).


Ada 3 orang pelaku yang berhasil diamankan oleh penyidik dalam kasus pengeroyokan ini.


“Para pelaku yang kami amankan, MGS (19), FS (16), dan IFS (17),” ucapnya.


Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari janjian ajakan tawuran melalui DM Medsos (IG) di akun Camp Sukasari.


“Peristiwa berawal dari tawuran yang direncanakan melalui pesan Instagram,” ungkapnya.


Ia menuturkan, akibat pengeroyokan tersebut korban, AEP (20) meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.


“Korban (AEP) meninggal dunia saat akan mendapatkan perawatan medis dengan luka di dada sebelah kanan,” tukasnya.


Ia mengungkapkan, selain 3 orang yang telah diamankan. Ada sekitar 6 orang yang ikut serta dalam kasus ini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).


“Ada enam orang yang masuk DPO, yakni Topan alias Amang, Nijar, Fadli, Adit, Andre, dan Dito,” terangnya.


Ia membeberkan, selain 3 orang pelaku. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti seperti 3 bilah celurit, 1 bilah parang, dan 2 unit sepeda motor.


“Barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor turut kami amankan,” terangnya.


Ia menegaskan, bagi para pelaku yang masuk dalam DPO diminta untuk segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.


“Bagi mereka yang masih DPO, kami harap segera menyerahkan diri. Salah satu di antara mereka ada yang menyimpan video aksi pengeroyokan,” tegasnya.


“Bagi mereka yang mentransmisikan informasi, berita, gambar, video yang berkonten kekerasan itu ada ranah pidananya,” lanjutnya.

0 Komentar