Polsek Cikarang Utara Bekuk Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan Bermodus Pura-Pura Jadi Anggota Polri
Bekasi – Polsek Cikarang Utara berhasil menangkap dua orang
laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan
yang disertai ancaman. Kedua pelaku ini ditangkap di kawasan Perumahan Grand
Cikarang City, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Minggu (1/9/2024)
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, mengungkapkan
bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah berpura-pura
menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya. Aksi kriminal
tersebut terjadi di tanah kosong sekitar perumahan tersebut, di mana para
pelaku berhasil mengambil sepeda motor merk Honda Beat milik korban.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, para pelaku
berpura-pura melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian dengan ancaman dan
kekerasan mereka memeras dan mengambil sepeda motor korban," ujar Kompol
Sutrisno.
Dua pelaku yang berinisial AF (27) dan RS (26) berhasil
dibekuk setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek
Cikarang Utara. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian
dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban
telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani
pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikarang Utara untuk pengembangan kasus.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada
terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai anggota Polri dan segera melaporkan
ke pihak berwenang jika menemui hal-hal yang mencurigakan," tutup Kompol
Sutrisno.