Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Banjarbaru. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan
Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi
yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional
Fredy Pratama.
"Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total
barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk
ekstasi 24,14 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes
Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial SP ditangkap
pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti
3.002,63 gram sabu. Kemudian tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan
Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di
Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049
butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.
Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura
Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram
sabu.
Diresnarkoba mengatakan empat tersangka itu dikendalikan
operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan
peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu,
dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan
Kalimantan Utara," jelas Diresnarkoba.
Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat
2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana
paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp13 miliar.
Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya
menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak
pidana pencucian uang (TPPU).
"Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para
bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang
TPPU," tegas Diresnarkoba.
0 Komentar