TOP-LEFT ADS

Unit Resmob Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Cibatu

  


Cikarang Selatan – Unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan terhadap para sopir truk di lahan kosong Kampung Tegal Luhur, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 14 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.

 

Kedua pelaku berinisial M.R. (29), warga Kabupaten Bekasi, dan N. (32), warga asal Indramayu, diketahui sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga tahun. Modus yang dilakukan adalah memungut uang parkir dari para sopir truk yang berhenti di lahan tersebut dengan cara memberikan karcis dan menarik biaya sebesar Rp20.000 per 24 jam, serta tambahan Rp20.000 apabila melewati waktu tersebut.

 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan pungli tersebut. Tim Resmob yang melakukan penyelidikan segera bergerak dan menangkap kedua pelaku di tempat kejadian perkara.

 

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp815.000, dua buku parkir, satu senter lalu lintas, serta dua bundel karcis parkir yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil pungli sebagian disetorkan kepada seseorang berinisial “I” sebesar Rp500.000 setiap bulan, sementara sisanya digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

 

“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan tegas. Pelaku telah menjalankan praktik pungutan liar yang merugikan dan menimbulkan keresahan. Kami juga mendalami aliran uang dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar Kompol Onkoseno.

 

Identitas korban dalam kasus ini diketahui bernama Dwi Sumadi asal Jawa Timur dan I Dewa Putu Suardana asal Bali, yang keduanya adalah sopir truk yang menjadi korban pemerasan oleh pelaku.

 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

 

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau tindak pidana lain yang meresahkan, sebagai bentuk kerja sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi.