Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Tarumajaya, Satu Motor Ditemukan Tersembunyi di Belakang Steam
Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil
mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pomahan, Desa
Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku diamankan saat
hendak kembali melancarkan aksinya, hanya beberapa jam setelah melakukan
pencurian pertama.
Aksi para pelaku terbongkar pada Senin, 9 Juni 2025
sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi warga, Tim Reskrim langsung
bergerak cepat dan menangkap dua pria berinisial AF alias Yonay dan RS
alias Kiceng di wilayah Kampung Tambun Permata, Desa Pusaka Rakyat.
Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana,
S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka
mengakui telah mencuri sepeda motor pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00
WIB, di depan warung wilayah Kampung Pomahan.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota
segera melakukan penyelidikan. Kedua pelaku diamankan saat hendak melancarkan
pencurian berikutnya. Mereka mengakui telah mencuri motor beberapa jam
sebelumnya," kata AKP Bagus, Selasa (10/6/2025).
Korban bernama Dendi Supardi, pemilik motor Honda
Beat warna biru dengan nomor polisi B-4522-FKR. Barang bukti tersebut
berhasil ditemukan tersimpan rapi di balik tempat steam motor di Kampung
Bogor Rawa Indah, Desa Setia Mulya. Lokasi penyimpanan itu diduga dijadikan
tempat transit barang hasil curian sebelum dijual.
Selain motor milik korban, polisi juga mengamankan satu
unit motor Honda Beat lainnya (B-3615-FTY) yang diduga juga hasil
kejahatan, sebuah tas selempang hitam, serta kunci letter T modifikasi
yang biasa digunakan untuk membobol motor.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, IPTU Putu Agum Guntara
Adi Putra, S.Tr.K., menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan
keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Bekasi Utara.
"Kami terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup
kemungkinan mereka bagian dari kelompok spesialis curanmor. Kami juga mengimbau
masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila ada kejadian
mencurigakan," ujar IPTU Putu Agum.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Tarumajaya untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh
tahun penjara.
0 Komentar