TOP-LEFT ADS

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Daftar G, Ribuan Jiwa Terselamatkan

 


Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal. Sepanjang Juni 2025, enam kasus peredaran obat keras daftar G berhasil diungkap dari sejumlah wilayah, seperti Tarumajaya, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, hingga Tambun Selatan. Jumat (13/6/2025).


Enam tersangka berinisial FR, ML, IM, H, MK, dan FS—seluruhnya warga asal Aceh—diamankan dengan barang bukti 2.890 butir Tramadol, 1.916 butir Hexymer, serta ratusan butir obat keras lainnya. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 17 juta, dan diproyeksikan menyelamatkan lebih dari 2.500 jiwa dari penyalahgunaan.


Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jerico Lavian Chandra, S.I.K., S.H., M.H., menyebut pelaku menggunakan modus toko kosmetik dan sistem COD untuk mengelabui petugas.


“Ini bukti keseriusan kami menyelamatkan generasi muda. Masyarakat kami imbau untuk ikut berperan aktif melawan peredaran obat ilegal,” tegas Kompol Jerico.


Para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polres Metro Bekasi terus mengintensifkan upaya penindakan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.