Polres Metro Bekasi Tangkap Ustadz Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Angkat dan Keponakan

 



Kabupaten Bekasi – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah dunia pendidikan agama di Bekasi. Seorang ustadz berinisial MR (51) ditangkap Polres Metro Bekasi setelah terbukti melakukan tindak persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak angkat serta keponakannya sendiri.

 

 

Tersangka MR, yang dikenal sebagai tokoh agama dan sering berdakwah di wilayah Bekasi, ternyata menyimpan kelakuan bejat selama bertahun-tahun. Ia ditangkap penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi pada 24 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, setelah dua bulan proses penyidikan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada 7 Juli 2025. Saat ini MR telah resmi ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi.

 


Korban pertama berinisial Z (22) merupakan anak angkat tersangka sejak masih berusia 1 tahun 4 bulan. Sejak tahun 2017, ketika korban masih duduk di bangku SMP, MR mulai melakukan pelecehan hingga berujung persetubuhan berkali-kali. Ironisnya, meski korban sudah dewasa dan berstatus mahasiswa, perbuatan bejat pelaku tetap berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada 27 Juni 2025.

 

Selain itu, MR juga kerap memaksa korban Z mengirimkan video pribadi saat mandi atau buang air kecil dengan imbalan uang untuk biaya hidup.

Korban kedua berinisial S (21) adalah keponakan tersangka. Berdasarkan pengakuan korban, pelecehan sudah dialaminya sejak tahun 2018 saat berusia 15 tahun dan terus berulang hingga lima kali, dengan kejadian terakhir pada Desember 2023.

 

Para korban selama ini memilih diam karena takut tidak dipercaya masyarakat. Mereka juga bergantung pada uang yang diberikan MR untuk kebutuhan sekolah dan biaya hidup.

Polisi menyita sebuah handphone iPhone 12 serta flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar percakapan, dan rekaman suara yang memperkuat bukti perbuatan tersangka. Hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya bekas luka lama pada area genital dan dubur korban yang konsisten dengan keterangan mereka.

 


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 jo Pasal 15 huruf (a) UU TPKS, serta Pasal 8 huruf (a) jo Pasal 46 UU PKDRT. Ancaman hukuman yang menanti MR bervariasi mulai dari 12 hingga 15 tahun penjara dengan denda miliaran rupiah.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami ingin memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan,” tegas Kapolres.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berani melaporkan setiap kasus kekerasan seksual, baik yang terjadi di lingkungan keluarga maupun institusi, tanpa takut status sosial atau jabatan pelaku. Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak-anak.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa predator seksual bisa muncul di lingkungan terdekat, bahkan dari sosok yang selama ini dipercaya masyarakat.

 


#PolresMetroBekasi #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak #TPKS #PKDRT #KasusBekasi #BeritaBekasi #StopKekerasanSeksual

 

0 Komentar