Polsek Cikarang Barat Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa didampingi Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang, Kasi Humas AKP Aliyani, Wakapolsek AKP Eli, dan Kanit Provos Iptu Anwar menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat. Kegiatan tersebut digelar di Aula Polsek Cikarang Barat Jl. Raya Imam Bonjol No.17, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Rabu (1/10/2025).
Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari laporan polisi. Peristiwa terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan milik H. Mulyadi, beralamat di Kp. Cibitung RT 002/001 Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial RA alias R (29), seorang buruh harian lepas yang bekerja sebagai tukang cukur, terlibat cekcok dengan korban EP alias A (26), yang juga rekan kerjanya sesama tukang cukur di Barberpedia Cibitung. Pertengkaran diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang dekat dengan seorang wanita bernama S.
Cekcok tersebut berujung pada tindakan penganiayaan dengan menggunakan pisau badik bergagang kayu warna coklat, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada perut, tangan, dan paha.
Saksi bernama A sempat melihat pelaku keluar kontrakan dengan pisau berlumuran darah di tangannya. Setelah berusaha mengamankan senjata tajam tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian kepada Ketua RT setempat. Saat dicek ke dalam kontrakan, korban sudah ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapat perawatan intensif. Namun, setelah menjalani perawatan selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) pukul 01.15 WIB.
Polsek Cikarang Barat segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto untuk dilakukan autopsi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap sebagai RA alias R.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi kemudian melakukan pengejaran. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (30/9/2025) di kediamannya, Kota Banjar, Jawa Barat.
Barang Bukti yang Diamankan antara lain Sebilah pisau badik bergagang kayu warna coklat, Satu bundel visum et repertum, Beberapa unit telepon genggam milik pelaku dan korban, Pakaian, tas, dan dompet dengan bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
0 Komentar