Pakar Hukum Nilai Putusan Bebas Delpedro Dkk Belum Berkekuatan Hukum Tetap
MEDAN – Associate Professor Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., dosen Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menegaskan bahwa peluang upaya hukum terhadap putusan bebas dalam perkara Delfedro dan kawan-kawan masih terbuka. Ia menilai anggapan yang menyebutkan tidak adanya upaya hukum lanjutan dalam kasus tersebut merupakan pemahaman yang keliru.
Pernyataan itu disampaikan Alpi di Medan, Senin (9/3), merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan. Putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan, yang dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
Alpi menjelaskan bahwa putusan tingkat pertama tersebut belum dapat dianggap berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Ia merujuk pada prinsip res judicata pro veritate habetur, yang menegaskan bahwa suatu putusan baru memiliki kekuatan sebagai kebenaran hukum yang final apabila telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemaknaan terhadap Pasal 299 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan tidak dapat diajukannya upaya hukum terhadap putusan bebas sering kali disalahartikan. Ia menekankan bahwa putusan bebas dalam perkara ini belum final karena masih terbuka ruang upaya hukum pada tahap tertentu.
Alpi juga menyoroti kemungkinan adanya kekeliruan dalam pertimbangan judex facti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti terhadap unsur delik. Ia menjelaskan pentingnya membedakan konsep pelaku (daderschap), turut serta (mededaderschap), dan penganjur (uitlokker) dalam menentukan adanya perbuatan pidana (strafbaar feit), termasuk kaitannya dengan hubungan sebab akibat dalam hukum pidana.
Ia mencontohkan, dalam ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun perbuatan yang dihasut tidak benar-benar terjadi.
Lebih lanjut, Alpi menguraikan bahwa putusan bebas secara tegas diatur dalam Pasal 244 ayat (2) KUHAP baru, yakni dijatuhkan ketika perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan tidak melakukan perbuatan tersebut atau tidak dapat dibuktikan sebagai pelakunya.
Ia membedakan putusan bebas dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Perbedaan ini berkaitan erat dengan fungsi judex facti dan judex juris dalam sistem peradilan. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berperan sebagai judex facti yang memeriksa dan menilai fakta serta alat bukti, sedangkan Mahkamah Agung bertindak sebagai judex juris yang menilai penerapan hukum, bukan fakta.
Dalam konteks ini, ia menjelaskan bahwa kasasi terhadap putusan bebas ditutup karena menyangkut penilaian fakta, yang bukan kewenangan Mahkamah Agung. Sebaliknya, terhadap putusan lepas, kasasi tetap dimungkinkan karena berkaitan dengan penerapan hukum, seperti adanya alasan peniadaan pidana.
Menurut Alpi, jika Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP dibaca secara sistematis, maka akan terlihat adanya keselarasan dalam sistem upaya hukum. Untuk putusan bebas, mekanismenya adalah terdakwa langsung dibebaskan, penuntut umum dapat mengajukan banding, dan apabila putusan bebas dikuatkan di tingkat banding, maka tidak dapat lagi diajukan kasasi sehingga putusan menjadi final.
Ia menegaskan bahwa sistem tersebut justru memberikan perlindungan maksimal bagi terdakwa yang dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Pandangan yang menyebutkan bahwa putusan bebas dalam perkara Delfedro cs otomatis menutup seluruh upaya hukum adalah keliru. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum final dan belum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.


0 Komentar