Polres Metro Bekasi Terapkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perselisihan Warga di Tambun Selatan
Bekasi - Pendekatan humanis terus dikedepankan jajaran Polres Metro Bekasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Salah satunya melalui upaya problem solving berbasis restorative justice yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mangunjaya pada Rabu (6/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Aipda Totok Sudono, dengan melibatkan unsur masyarakat seperti Ketua RT, Ketua Karang Taruna, serta kedua belah pihak yang berselisih.
Permasalahan yang ditangani merupakan permasalahan rumah tangga yang kemudian difasilitasi penyelesaiannya melalui musyawarah kekeluargaan. Dalam proses tersebut, Bhabinkamtibmas berperan sebagai mediator untuk menjembatani komunikasi agar tercapai kesepakatan yang adil dan berimbang.
Hasil dari mediasi menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak. Terlapor telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya, sementara pelapor menerima penyelesaian secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum. Selain itu, barang yang menjadi pokok permasalahan telah diserahkan, serta disepakati pula bahwa hak bertemu anak tetap diberikan selama proses di Pengadilan Agama berlangsung.
Pendekatan restorative justice dinilai efektif dalam menyelesaikan konflik sosial secara lebih bijak, mengurangi potensi konflik lanjutan, serta memberikan rasa keadilan yang lebih menyeluruh bagi semua pihak. Melalui kegiatan ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan solutif.
#PolriUntukMasyarakat #RestorativeJustice #ProblemSolving #Bhabinkamtibmas #PolresMetroBekasi #Humanis #KamtibmasKondusif


0 Komentar