Jaga Bekasi, Polsek Babelan Gelar Operasi Kejahatan Jalanan Antisipasi 3C dan Tawuran

 



KABUPATEN BEKASI – Polsek Babelan Polres Metro Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor atau 3C, serta aksi tawuran di wilayah Kecamatan Babelan, Senin dini hari (20/7/2026).


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.10 hingga 00.45 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Pasar Babelan, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.


Operasi dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Babelan sekaligus pengendali kegiatan, Iptu Agus Ruhiyat, S.H., bersama personel gabungan piket fungsi Polsek Babelan.


Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap sejumlah pengendara dan kendaraan bermotor yang melintas. Pemeriksaan difokuskan pada barang-barang yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, seperti senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, dan narkotika.


Petugas juga mengantisipasi pergerakan kelompok yang diduga akan melakukan tawuran maupun pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat pada malam hingga dini hari.


Iptu Agus Ruhiyat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan rasa terlindungi kepada masyarakat.


“Pemeriksaan dilakukan secara humanis dan terukur dengan tetap mengedepankan keselamatan serta menghormati masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, narkotika, maupun pengendara yang terindikasi terlibat dalam tindak kejahatan. Hasil kegiatan dinyatakan nihil pelanggaran dan kejadian menonjol.


Melalui Operasi Kejahatan Jalanan dalam rangka Jaga Bekasi, Polsek Babelan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan pencegahan pada waktu serta lokasi yang dinilai memerlukan kehadiran personel kepolisian.


Masyarakat diimbau turut menjaga lingkungannya dan segera melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Bhabinkamtibmas, kantor kepolisian terdekat, atau layanan Polisi 110.

0 Komentar