OKJ Polsek Cikarang Timur Periksa Kendaraan dan Amankan Dua Sepeda Motor Tanpa STNK
BEKASI — Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat dini hari, 10 Juli 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 00.10 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur. Operasi melibatkan delapan personel dan dipimpin IPTU Eko Wahyu K. selaku perwira pengendali.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan maupun orang yang dinilai mencurigakan dan melintas di lokasi kegiatan. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing berupa sepeda motor Honda Beat berwarna merah dan Honda Supra Fit berwarna hitam. Kendaraan kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak mengamankan orang maupun menemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Operasi Kejahatan Jalanan ini dilaksanakan sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas, mencegah peredaran kendaraan bermotor tanpa dokumen yang sah, serta meningkatkan pengawasan pada jam-jam rawan.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Cikarang Timur terus meningkatkan langkah preventif dan pemeriksaan terukur guna menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.


0 Komentar