Patroli KRYD Polsek Tambun Selatan Fokus Cegah 3C, Tawuran, dan Balap Liar

 



BEKASI — Polsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi menggelar apel kesiapan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di halaman Mapolsek Tambun Selatan, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 86, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat dini hari, 10 Juli 2026.


Apel yang dimulai sekitar pukul 00.10 WIB tersebut dipimpin Kanit Samapta Polsek Tambun Selatan AKP Romeli, S.H., selaku perwira pengendali, didampingi IPDA Benny, S.H., serta diikuti 11 personel.


Kegiatan berada di bawah penanggung jawab Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, S.H., M.H., dan Wakapolsek Tambun Selatan AKP Dr. Kukuh Setio Utomo, S.H., M.H.


Dalam arahan apel, personel diminta melaksanakan patroli KRYD secara terarah dengan menyasar lokasi yang dinilai rawan tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.


Pengawasan juga difokuskan pada potensi tawuran, balap liar, serta berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.


Selain patroli kewilayahan, personel diarahkan melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan dengan pemeriksaan selektif terhadap kendaraan, orang, dan barang bawaan yang dinilai mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan secara terukur sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran senjata tajam, barang berbahaya, maupun benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.


Pengamanan markas komando turut diperkuat dengan meningkatkan pengawasan terhadap setiap orang yang keluar dan masuk lingkungan Polsek Tambun Selatan.


Sebagian personel juga disiagakan di komando untuk melaksanakan penjagaan ruang tahanan dan pelayanan kepolisian. Seluruh anggota diminta menjalankan tugas secara disiplin, humanis, dan penuh tanggung jawab.


Melalui kegiatan kesiapan tersebut, Polsek Tambun Selatan memastikan seluruh personel memahami sasaran, cara bertindak, dan pembagian tugas sebelum melaksanakan patroli KRYD di wilayah hukumnya.

0 Komentar