Polres Metro Bekasi Tanggapi Dugaan Pelanggaran Prosedur, Tersangka dan Barang Bukti Telah Diserahkan ke Kejaksaan

 




Bekasi – Polres Metro Bekasi menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan dalam penanganan perkara penganiayaan dan/atau kekerasan bersama-sama terhadap orang di muka umum yang ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi.


Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari penyidik dan pihak terkait serta menelusuri administrasi penyidikan dan dokumentasi pemeriksaan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2845/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 8 September 2025.


“Informasi yang berkembang telah kami tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi dari penyidik dan pihak terkait. Berdasarkan pengecekan awal, tersangka diberikan kesempatan membaca kembali berita acara pemeriksaan sebelum menandatanganinya dengan didampingi penasihat hukum yang disediakan penyidik. Proses tersebut juga didokumentasikan,” ungkap Kombes Ikhlas, Rabu (15/7/2026).


Mengenai dugaan adanya tekanan agar tersangka segera menandatangani dokumen pemeriksaan, berdasarkan hasil klarifikasi sementara dan dokumentasi yang tersedia, penyidik menyatakan tidak ada tekanan dalam proses tersebut.


Terkait permintaan salinan BAP, catatan administrasi penyidik menunjukkan surat yang diterima berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan dan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Hingga pelaksanaan tahap II, penyidik menyatakan tidak menerima surat permohonan salinan BAP sebagaimana yang dipersoalkan.


Sementara itu, kuasa hukum dari LBH Harimau Raya DPC Bekasi tercatat menerima kuasa pada 11 Juni 2026, setelah tersangka berinisial NKM menjalani penahanan. Informasi dan dokumen terkait tetap dihimpun untuk memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan.


“Berkas pokok perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 Juli 2026,” ujarnya.


Barang bukti yang diserahkan berupa satu flashdisk berkapasitas 16 GB berisi rekaman video dugaan penganiayaan dan satu kaos polo berwarna merah marun. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan pokok perkara dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum ke tahap penuntutan.


Kombes Ikhlas menegaskan, status P-21 dan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari penanganan pokok perkara pidana. Sementara itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil klarifikasi.


“Polres Metro Bekasi terbuka terhadap pengawasan dan pengaduan masyarakat. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

0 Komentar