Respons Cepat Layanan 110, Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak oleh Asisten Rumah Tangga
Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia sembilan tahun yang mengalami luka melepuh akibat disiram air panas. Seorang perempuan berinisial TH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/VII/2026/SEK.TJ/RESTRO.BKS.PMJ tertanggal 15 Juli 2026. Peristiwa diketahui terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Cluster Tambun Indah, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus bermula ketika kepolisian menerima laporan melalui layanan Call Center Polri 110 mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan seorang asisten rumah tangga terhadap anak yang diasuhnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan awal.
Korban ditemukan mengalami luka melepuh pada bagian dada dan perut, kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Orang tua korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Tarumajaya.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, S.T.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Iptu I Putu Agum Guntara Adi Putra, S.Tr.K., dan tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, rekaman kamera pengawas, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menyiapkan air panas dalam sebuah gelas plastik dan meletakkannya di atas meja. Air panas tersebut kemudian ditumpahkan ke arah dada korban hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal setelah korban menumpahkan air minum ke sofa dan lantai rumah. Keterangan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gelas plastik berwarna putih, pakaian anak berwarna biru, kaos berwarna merah, serta rekaman kamera pengawas dari lokasi kejadian.
Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polsek Tarumajaya. Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan tentang perlindungan anak dan pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang mengakibatkan luka, sesuai hasil penyidikan.
Polsek Tarumajaya mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan.

0 Komentar