Pemkot Bekasi Lanjutkan Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK



Kabar baik bagi warga Bekasi yang belum atau tidak memiliki jaminan layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melanjutkan program layanan kesehatan masyarakat berbasis nomor induk kependudukan (LKM NIK).


“Mulai 1 April 2022 program LKM NIK tetap berjalan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Kamis (24/3/2022).


Dijelaskan Tanti, nantinya pelayanan kesehatan akan dipusatkan di rumah sakit milik Pemkot Bekasi, seperti RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, RSUD tipe D Pondokgede, RSUD tipe D Bantargebang, RSUD tipe D Jatisampurna dan RSUD tipe D Bekasi Utara. Biaya pelayanan kesehatan ini ditanggung Pemkot Bekasi.


“Sasaran pengguna LKM NIK adalah masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan,” tuturnya.


Selain itu, Pemkot Bekasi juga menjamin layanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akan dirawat di luar Kota Bekasi, seperti RSCM Jakarta, RSJP Harapan Kita Jakarta, RSJ dr Soeharto Heerdjan Jakarta dan RS dr H Marzoeki Mahdi Bogor.


Menurut Tanti, sesuai dengan Pasal 102 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.


“Nantinya, Pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam program jaminan kesehatan nasional secara bertahap,” katanya.