Gadis Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa 7 Orang Pemuda Kampung Di Sukakarya Sukatani.

  



Bekasi Urban City - Aksi pencabulan disertai pemerkosaan terjadi di Pesawahan Kampung Kuda-kuda Desa Sukakarya Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Pada Rabu Lalu, (13/04/22) Kemarin.

Korban berisnial RD (16th) Warga Kampung Cabang Lio Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi,Gadis putus sekolah tersebut diperkosa bergiliran di pematang sawah di Sukakarya Oleh tujuh orang pemuda kampung termasuk mantan kekasihnya.

Korban RD (16th) menjelaskan, ketika malam itu Mantan kekasihnya berinisal A menjemputnya di gang rumahnya untuk diajak ke rumah mantannya tersebut.

“Saya dijemput jam 20.00 WIB pada Rabu, 13 april 2021 diajak ke rumah mantan saya, dan setibanya di rumahnya datang juga dua orang temannya dalam keadaan mabuk.” Ucap Korban RD pada Rabu (20/04/22)

Lanjutnya pada pukul 21.00 WIB korban meminta diantar pulang, Namun bukannya diajak pulang  ,korban malah diajak mantan kekasihnya bersama teman-teman nya ke pemantang sawah di Kampung Kuda-kuda Desa Sukakarya Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.

“Setelah sesampainya di sawah , datang lagi empat orang pemuda kampung dengan kondisi mabuk juga dan saya sempat ingin pulang langsung dipegangin ditarik dan diperkosa bergiliran secara paksa sebanyak tujuh orang” Ucapnya.

Ia sempat minta tolong kepada mantan kekasihnya namun mantannya tersebut diam saja , malah membiarkan dan setelah diperkosa secara giliran, ia diantar pulang mantan kekasihnya ke rumah.

Sementara ibu korban ASD (41 th ) mengatakan, ia mengetahui RD (16) anak bungsu dari empat bersaudaranya diperkosa dari kakak korban yang menceritakan kepadanya.

“Saya sempat terkejut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sukatani Polres Metro Bekasi bersama Mantu,keponakan dan anak ketiga. ” Ungkap ibu korban Rabu (20/04/22)

Ia berharap para pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya, dikarenakan sebagai orang tua korban dirinya tidak Terima anak bungsunya diperkosa secara tidak manusiawi.

“Udah kaya binatang, saya berharap para pelaku ditangkap semua. “Tandasnya

Keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/80/IV/2022 dengan perkara perbuatan Cabul dan atau persetubuhan dengan anak sebagai mana dimaksud pasal 81 dan atau 82,UU no 17 th 2016 tentang penetapan perlu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 th 2022 tentang perlindungan anak.