Polres Metro Bekasi Bekuk Ayah Tiri Bejat, Cabuli Anak Sambung Selama Lima Tahun



Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus memilukan yang melibatkan seorang ayah tiri berinisial AS. Lelaki ini tega mencabuli anak sambungnya sendiri yang masih berusia belia, bahkan sudah berlangsung selama lima tahun terakhir yang konferensi persnya dipimpin oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K. digelar di Polsek Cikarang Timur. Selasa, (30/09/2025).

 


Kasus ini terbongkar setelah korban, seorang remaja berinisial T (14), memberanikan diri merekam secara diam-diam aksi bejat ayah tirinya menggunakan telepon genggam. Rekaman itu kemudian ditunjukkan kepada ibu kandungnya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2020, ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar. Tindakan itu terus berulang hingga September 2025, saat korban sudah berusia 14 tahun. Pelaku kerap memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan sepi untuk melancarkan perbuatannya, bahkan mengancam korban agar tidak bercerita dengan alasan tidak akan diberi uang jajan.

 


Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, pakaian korban, selimut, dan flashdisk berisi dokumentasi perbuatan pelaku. Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

 

“Perlindungan anak adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya melindungi. Perbuatan ini adalah pengkhianatan terhadap keluarga dan kemanusiaan,” ujarnya tegas.

 

Pelaku kini mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polres Metro Bekasi mengingatkan orang tua agar lebih peka terhadap kondisi anak, membuka ruang komunikasi, dan segera melapor apabila ada indikasi kekerasan seksual dalam keluarga.

 

0 Komentar