Polres Metro Bekasi Bekuk Ayah Tiri Bejat, Cabuli Anak Sambung Selama Lima Tahun
Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Timur, Polres Metro
Bekasi, berhasil mengungkap kasus memilukan yang melibatkan seorang ayah tiri
berinisial AS. Lelaki ini tega mencabuli anak sambungnya sendiri yang masih
berusia belia, bahkan sudah berlangsung selama lima tahun terakhir yang
konferensi persnya dipimpin oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar
Hermanto, S.I.K. digelar di Polsek Cikarang Timur. Selasa, (30/09/2025).
Kasus ini terbongkar setelah korban, seorang remaja
berinisial T (14), memberanikan diri merekam secara diam-diam aksi bejat ayah
tirinya menggunakan telepon genggam. Rekaman itu kemudian ditunjukkan kepada
ibu kandungnya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang
Timur.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan
aksi pencabulan sejak tahun 2020, ketika korban masih duduk di bangku kelas 4
sekolah dasar. Tindakan itu terus berulang hingga September 2025, saat korban
sudah berusia 14 tahun. Pelaku kerap memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan
sepi untuk melancarkan perbuatannya, bahkan mengancam korban agar tidak
bercerita dengan alasan tidak akan diberi uang jajan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman
video, pakaian korban, selimut, dan flashdisk berisi dokumentasi perbuatan
pelaku. Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., menegaskan
bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap
anak.
“Perlindungan anak adalah prioritas kami. Tidak ada ruang
bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh orang terdekat yang
seharusnya melindungi. Perbuatan ini adalah pengkhianatan terhadap keluarga dan
kemanusiaan,” ujarnya tegas.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan
Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polres Metro Bekasi mengingatkan
orang tua agar lebih peka terhadap kondisi anak, membuka ruang komunikasi, dan
segera melapor apabila ada indikasi kekerasan seksual dalam keluarga.
0 Komentar