Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Bekuk Dua Pengedar, Sita Sabu 200 Gram Lebih
Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi kewilayahan yang digelar di beberapa titik rawan peredaran narkoba, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sabu seberat 200,46 gram.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Enjang Kosim alias Gres bin Edi Junaedi dan Yanto alias Ahong bin Sarya (alm). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kotak kardus merk Saba Footwear yang berisi plastik klip berisi sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan pelaku.
Kapolsek Cikarang Timur melalui Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal ketika tim opsnal mencurigai dua pengendara motor saat melintas di Kampung Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur. Saat dilakukan pemeriksaan surat kendaraan, keduanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan. Petugas kemudian melakukan pengecekan pada jok motor dan menemukan kardus berisi sabu.
“Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa paket tersebut mereka ambil dari seseorang di wilayah Sentul untuk dibawa ke Karawang atas perintah seorang bernama Parti,” ungkap IPTU Arnandha.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengedarkan sabu untuk kemudian dijual kembali. Motifnya jelas, yakni memperoleh keuntungan dari hasil jual beli narkoba.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.